Sepekan, Tujuh Pengedar Narkoba di Probolinggo Diringkus Polisi
Probolinggo, Memorandum.co.id - Tren peredaran narkoba jenis sabu-sabu hingga detik ini tergolong cukup tinggi. Terbukti, dalam kurun sepekan saja, setidaknya Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 9 tersangka dari tujuh TKP berikut barang buktinya. Selain pengedar, mereka juga sebagai pemakai. "Ada total 13, 03 gram dan 2009 butir pil dextro dan 100 butir pil trihexypendyl yang berhasil kita amankan dari para tersangka. Sembilan tersangka tersebut berhasil diringkus dalam kurun waktu sepekan. Mereka tergabung dalam jaringan narkoba," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (24/11/2020). Masing-masing adalah Umarul Faruq (30) dan Mursidi Sandi (40) warga Desa Wringin Anom keduanya warga Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,52 gram. Kemudian, Hanis Pramono (30) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Barang bukti 5 buah plastik klip yang berisi 0,05 gram sabu. Selanjutnya, Sunjoto (45) warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Diringkus di jalan raya Panglima Sudirman dengan barang bukti 1 buah palstik klip yang berisi sabu 0,33 gram. Esyro Bagus (29) warga jalan Wortel Mangunsidi, ditangkap di rumah kos Kelurahan Kebonsaei Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, sekira pukul 14.00 WIB. Slamet Ahmad Fatoni (38), warga jalan Ikan Cumi-Cumi ditangkap Senin (16/11/2020) sekira pukul 13.30 WIB, di jalan Suroyo Kota Probolinggo. Barang bukti 1 buah klip plastik yang berisi sabu seberat 9,8 gram, yakni 0,66 gram, 0,53 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, ,7,75 gram. Terakhir, Achmad (37) warga Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih dengan barang bukti 2 buah plastik 1,15 gram dan 0,48 gram. Hanya saja, mereka tergolong pengedar dan pemakai kelas bawah. Sejauh ini, petugas belum bisa mengungkap atau membongkar jaringan atau bandar lebih besar di atasnya. Kendati demikian, RM Jauhari menegaskan akan melakukan pengembangan. "Pemasok masih dalam penyelidikan. Sebagian tersangka sebagai pengedar. Ada juga sebagai pengedar sekaligus pemakai," tandas Kapolres. Meski pengedar kelas bawah, Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini juga peredarannya begitu masif. "Para tersangka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas RM Jauhari.(mhd/yud)
Sumber: