Kuli Bangunan Simpan Puluhan Ribu Pil Setan

Kuli Bangunan Simpan Puluhan Ribu Pil Setan

Malang, memorandum.co.id - Didik F (27), warga Jalan KH Maliik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali meringkuk di penjara. Ia ditangkap petugas di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkangdang, Kota Malang, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 16.20 Laki laki yang berprofesi kuli bangunan ini kembali bermain pil dobel L. Bahkan, dari tersangka ini diamankan 46.168 pil setan. Polisi terus melakukan pengembangan darimana asal pil tersebut. "Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika di kawasan TKP sering dijadkan transaksi. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan danĀ  mengamankan tersangka," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (23/11/2020). Ia melanjutkan, saat ditangkap diperoleh barang bukti berupa 5 botol berisi 5 ribu butir pil LL.Petugas tidak berhenti sampai disitu. Namun dilakukan penggeledahan di rumahnya. Kemudian ditemukan barang bukti 41 botol yang berisi 41 ribu pil LL. "Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2017. Dari pengakuanya, tersangka menjual satu botol pil double L tersebut seharga Rp 600 ribu," lanjut Leonardus. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun Sementara itu tersangka Didik mengaku telah menjual 4 kali. Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan. "Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Dan sebelumnya pada tahun 2007 pernah dipenjara atas kasus yang sama," katanya. (edr/udi)

Sumber: