Polisi Kembali Bekuk Komplotan Beli Sembako Gunakan Struk Palsu

Polisi Kembali Bekuk Komplotan Beli Sembako Gunakan Struk Palsu

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku pemalsuan struk palsu yang menimpa bos sembako, Agus, warga Ruko Pondok Maritim Indah VIII A. Pelaku, Ferangga Rahadian (28), warga Jalan Kupang Krajan. Dia adalah teman dari Asep Nurdiana, yang tertangkap lebih dulu. Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka turut ditangkap karena terbukti ikut serta dalam tindak penipuan dan penggelapan ini. "Tersangka ini bertugas mengantar barang ke penadah dan menjadi perantara menjual barang hasil penipuan serta mendapatkan sejumlah uang," kata Giadi, Minggu (22/11/2020). Sementara itu, di hadapan penyidik Ferangga mengaku, dirinya yang pengangguran diajak Asep untuk membantu menjualkan barang dengan iming-iming uang. "Saya butuh kerjaan. Lantas diajak untuk membantu Asep menjualkan sembako," terang Ferangga. Pria ini berterus terang tidak tahu menahu asal sembako yang dijualnya. Dia juga menurut saja disuruh mengantar barang ke penadah di Madura. Ia baru tahu setelah ditangkap polisi karena menjualkan sembako hasil penipuan dan penggelapan. "Saya baru kali ini kerja ikut Asep dengan iming-iming akan diajak foya-foya ke Tretes," pungkas Ferangga. Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Asep setelah membeli minyak goreng, mi instan, dan santan kemasan senilai Rp 154 juta. Saat pembelian sembako ini, Asep mentransfer struk palsu yang dikirimkan ke rekening Agus. Merasa ditipu, akhirnya melapor kepada polisi. Setelah diselidiki, petugas akhirnya berhasil menangkap Asep di rumahnya. Saat diinterogasi, dia dibantu Ferangga, temannya yang kemudian ikut ditangkap. Kini keduanya meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio/fer)

Sumber: