Maling Smartphone Gendingan Diciduk Polisi
Tulungagung, memorandum co.id - Polisi menangkap Bintang (38), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru karena mencuri smartphone milik Minah (46), warga Kedungwaru Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka Bintang sudah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. “Sudah kita amankan. Yang bersangkutan sudah kita amankan di mapolres,” ujarnya, Minggu (22/11/2020). Nenny menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan Chandra (32), pegawai toko handpone yang didatangi tersangka pada Sabtu (21/11) petang. Awalnya tersangka datang untuk menjual smartphone ke toko saksi. Namun saat dilakukan pemeriksaan, rupanya nomer IMEI di handphone tersebut sama dengan nomor IMEI milik orang tua pacarnya, yang Sabtu pagi hilang. “Jadi Sabtu pagi tersangka mencuri di toko milik Minah, yang tak lain orangtua dari pacar saksi. Lalu saksi tahu kalau handphone orang tua pacarnya hilang langsung mencatat nomor IMEI nya. Kemudian Sabtu petang si tersangka ini datang ke counter mau menjual handphone tersebut,” jelas Nenny. Kecurigaan saksi rupanya memancing reaksi tersangka yang langsung membatalkan niatnya menjual handphone tersebut dan bergegas meninggalkan counter. Tetapi saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersangka, dan melaporkannya ke pihak berwajib. “Nomar platnya dicatat kemudian langsung disampaikan kepada polisi,” terangnya. Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya sendiri. "Dari tangan tersangka diamankan satu unit handphone hasil kejahatannya, dan satu unit motor yang digunakan tersangka sebagai sarana menjalankan aksinya," pungkasnya. (fir/mad/udi)
Sumber: