Beredar Skor Debat Pilbup Gresik, KPU Bantah Melakukan Penilaian
Gresik, Memorandum.co.id - Setelah debat publik pertama pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik, Jumat (20/11/2020) kemarin, di media sosial diramaikan dengan data skor hasil debat. Dalam data yang beredar tersebut, terdapat logo pilkada serentak 2020 dan logo maskot komisi pemilihan umum (KPU). Menanggapi data yang beredar tersebut, KPU Gresik secara tegas membantah bahwa data yang telah beredar luas bukan dari lembaganya. Ada dua versi data yang beredar di masyarakat. Versi pertama, skor debat dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Moh. Qosim - Asluchul Alif (QA) dengan perolehan 495. Sedangkan versi kedua dimenangkan pasangan nomor urut 2 Fandi Akad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) dengan skor 455. Dalam keterangannya, penilaian tersebut dilakukan tim independen yang terdiri atas tokoh jurnalis, akademisi dan organisasi masyarakat. Adapun indikator penilaian adalah metter (Argumentasi, substansi pemikiran), manner (tata bicara) dan metode strategi (Penguasaan da penyampaian argumen) dengan masing-masing rentang penilaian 0-100. Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan data tersebut bukan berasal dari KPU. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilihan umum pihaknya hanya menyajikan debat publik. Tidak mengadakan penilaian. "KPU sebagai penyelenggara tidak mungkin membuat skor debat. Silahkan masyarakat memberikan penilaian sendiri-sendiri," tukasnya, Minggu (22/11/2020). Makmun menambahkan, dengan adanya debat ini harapannya masyarakat paham dengan visi-misi serta komitmen calon bupati dan wakil bupati. Sehingga masyarakat dapat memilih calon sesuai hati nurani dan ikut mencoblos pada 9 Desember mendatang. "Karena memang diselenggarakannya debat publik adalah dalam rangka supaya dinilai masyarakat. Dan visi misi yang dipaparkan menjadi referensi utama dalam menentukan pilihan. (Terkait hal ini, red) pihak kami akan merapatkan di internal KPU, itu berita hoax dan kalau ada postingan tersebut memakai logo KPU kita akan laporkan ke pihak yang berwajib," tutupnya. Untuk diketahui, KPU Gresik akan menggelar debat publik kedua pad 2 Desember mendatang. (and/har)
Sumber: