Pelayanan Dispendukcapil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri

Pelayanan Dispendukcapil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri

Surabaya, memorandum.co.id - Ide serta komitmen Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam memberi pelayanan yang mudah dan cepat, secara konsisten. Inovasi yang tak pernah ada habisnya itu menjadi bukti bahwa ia bersama Pemkot Surabaya terus bekerja keras untuk menyejahterakan warga. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Wali Kota Risma membuat terobosan baru yakni pelayanan perubahan dokumen yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Hal itu disampaikan aKepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Menurutnya, program terbaru ini adalah inovasi dari Wali Kota Risma beberapa waktu lalu. Dia menyebut, pelayanan yang terintegrasi dengan PN ini adalah salah satu cita-cita Wali Kota Risma. “Jadi pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Bu Wali dengan PN,” kata Agus Sonhaji, Sabtu (21/11/2020). Ia menjelaskan, ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN. Di antaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak. “Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” urainya. Selain itu, Agus menjelaskan, pada Jumat (20/11/2020), berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola. Di momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan. Diantaranya yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir. “Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” paparnya. Setelah sidang perdana sukses dilaksanakan, dia menyebut pelayanan ini secara khusus akan di-launching Wali Kota Risma. Ia pun menegaskan bahwa pelayanan perdana kemarin merupakan soft opening. “Nanti grand opening-nya tentunya oleh Bu Wali. Kami memastikan dulu bahwa secara teknis lancar tanpa hambatan,” paparnya. Di kesempatan yang sama, untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id itu, pemohon mengisi identitas diri. “Dan menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan. Di website sudah ada tulisannya. Kemudian kita proses,” tegas dia. Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal untuk jadwal sidang yang ditentukan. Apalagi, hakim yang datang ke Siola bukan lagi pemohon yang datang ke Kantor PN seperti sebelum-sebelumnya. “Seperti yang dicita-citakan Bu Wali, tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan,” pungkasnya. (fer)

Sumber: