Polres Mojokerto Ringkus 22 Pengedar dan Sita 142,21 gram Sabu
Mojokerto, memorandum.co.id - Satuan Narkoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengamankan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sebanyak 142,21 gram sabu. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukumnya dilakukan sejak September hingga November dan berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan jumlah pelaku 22 orang. "Mereka statusnya pengedar semua,"ungkap AKBP Dony Alexander saat menggelar rilis, Jumat (20/11). Kata dia, dari 22 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tiga tersangka yang menjadi atensi dari pihak kepolisian. Sebab dari tangan ketiganya pelaku petugas menyita barang bukti sabu sebesar 77 gram lebih. "Dari 18 kasus tersebut ada 2 kasus yang menonjol yakni yang berhasil diungkap oleh Polsek Pacet dan Gondang, hingga kini masih kita dalami untuk menagkap jaringannya. Sebab rata rata pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir," terangnya. Dari hasil pemeriksaan, Dony menyebut, rata rata sistem transaksi narkotika yang dilakukan oleh para tersangka dengan mengunakan sistem ranjau.Para pengedar ini meninggalkan sabu di tempat yang ditentukan, kemudian di ambil oleh para pemesan. Maka dari itu, pihaknya meminta peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Untuk pasal yang kami kenakan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya di atas 3 tahun penjara," tandasnya.(no/udi)
Sumber: