Dewan Pendidikan Kota Surabaya Dukung Sekolah Khusus
SURABAYA - Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mendukung kebijakan Pemkot Surabaya membuka sekolah khusus bagi siswa yang memiliki prestasi akademik. Dan kebijakan tersebut tidak melanggar Permendikbud 51/2018. Ia mengatakan ketika konsultasi dengan Kemendikbud RI, permendikbud itu pada pasal 23 menyatakan ada 9 sekolah yang tidak tersentuh zonasi. Diantaranya SMK, sekolah swasta, sekolah kerja sama asing, sekolah Indonesia di luar negeri, SLB, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus. "Sekolah pendidikan khusus ini untuk anak-anak yang memiliki kemampuan di atas rata-rata yaitu cerdas IQ," jelas dia, Kamis (9/5). Di Surabaya sendiri pernah memiliki sekolah kawasan karena ada zonasi menjadi hilang. Padahal sekolah kawasan ini bagus karena sudah menyelenggarakan kelas kelas cerdas istimewa. Ini untuk anak-anak yang memiliki nilai minimal 8, 5 dan ada tes potensi akademik (TPA). Maka sekolah ini dijadikan sekolah khusus. "Kebijakan ini tidak menyalahi Permendikbud. Dan sekolah betul-betul khusus karena masuknya perlu seleksi ketat," tegas dia. Selain itu juga adanya sekolah khusus ini untuk menghargai permintaan orang tua agar prestasi anak di bidang akademik juga dipertimbangkan. Untuk diketahui siswa SD yang memiliki nilai ujian sekolah bagus bisa mendaftar ke SMPN khusus. Mereka harus memiliki nilai 8, 5 dan ikut seleksi tes potensi akademik.(udi/tyo)
Sumber: