Kompak Sakit, 3 Bos Sipoa Batal Disidang

Kompak Sakit, 3 Bos Sipoa Batal Disidang

SURABAYA - Gegara tiga terdakwa Sipoa jilid 2 sakit, sidang dakwaan Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa batal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (3/12). Rencananya sidang atas kerugian Rp 11 miliar lebih yang dipimpin Sifa’urosidin akan dijadwalkan Kamis (6/12) lusa. “Ketiga terdakwa dalam kondisi sakit dan hari ini (kemarin, red) tidak bisa kami hadirkan,” singkat JPU Rahmad Hari Basuki, kemarin. Atas ditundanya pembacaan dakwaan, Desima Waruhu, salah satu tim kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa ini merupakan Sipoa jilid 2. “Untuk lokasi sama, hanya kali ini untuk kerugian korban sekitar Rp 11 miliar lebih,” jelas Frengky—sapaan Desima Waruhu. Lanjut Frengky, pihaknya melihat dalam berita acara pemeriksaan itu banyak yang tidak dimasukkan keterangan seperti yang ada di dakwaan pertama. “Misalnya untuk kepengurusan di PT Bumi Samudera Jedine, kalau di dakwaan pertama lengkap tapi di sini tidak ada,” ujar Frengky. Tidak hanya itu, tambah Frengky, untuk nama-nama saksi juga tidak selengkap pada dakwaan pertama. Termasuk juga pasal tetap seperti dakwaan pertama dulu. “Pasal yang dikenakan pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1. Untuk pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) tidak ada,” pungkas Frengky. Terpisah, Masbuhin, kuasa hukum korban yang mengatasnamakan Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendoakan semoga ketiga terdakwa cepat diberikan kesembuhan. “Segera sembuh agar bisa hadir dan menjadi clear dalam dakwaan Kamis besok,” jelas Masbuhin. Lanjut Masbuhin, pihaknya menyerahkan semuanya ini pada mejelis hakim untuk melakukan pemeriksaan. “Tracking meyakini mejelis profesional, kualitas, integritas dan dalam proses bisa fair, objektif,” ujar Masbuhin. Pihaknya tidak bisa berkomentar karena pembacaan dakwaan ditunda. “Kami terus mengawal kasus ini hingga inkrah. Termasuk setelah dilakukan lelang, dan hasilnya dikembalikan kepada para korban,” pungkasnya. (fer/yok)

Sumber: