Meski Tak Dilarang, Tim Pemenangan BHS-Taufik Inisiatif Samarkan Logo Pemkab dan KPU di Banner Kampanye

Meski Tak Dilarang, Tim Pemenangan BHS-Taufik Inisiatif Samarkan Logo Pemkab dan KPU di Banner Kampanye

Sidoarjo, memorandum.co.id  - Dengan membawa cat semprot, anggota tim pemenangan Bambang Haryo Soekartono (BHS)-Taufiqulbar sibuk berkeliling ke penjuru Kabupaten Sidoarjo sejak sepekan terakhir ini. Mereka terlihat menutupi logo KPU dan Pemkab Sidoarjo yang terpampang di banner-banner kampanye milik pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pilkada Sidoarjo tersebut dengan cat semprot tadi. Salah seorang anggota tim sukses BHS-Taufik yang ditemui di lapangan mengatakan sudah hampir seminggu ini ia dan teman-temannya bekerja keras menyamarkan kedua logo di ratusan banner yang sudah terlanjur terpasang tersebut. “Minggu lalu kami keliling di Kecamatan Candi, eh ternyata sekarang malah ada lagi di wilayah Tarik. Tapi sesuai perintah kami tetap akan mengerjakannya hingga tuntas,” ujar pria yang tak mau disebut namanya itu. Lebih lanjut dikatakannya, mungkin dibutuhkan waktu kurang lebih hingga sepekan ke depan untuk menuntaskan pekerjaannya. “Banner itu dibuat dan dipasang sendiri secara swadaya oleh relawan yang mendukung Pak BHS dan Mas Taufik,” imbuhnya. Ditambahkannya, sebenarnya tim sangat menghargai kerja keras para simpatisan yang dianggapnya cukup kreatif dalam membuat desain kampanye untuk paslon pilkada yang diusung lima parpol pemilik 18 kursi di DPRD Sidoarjo itu. Misalnya ada yang hanya memasang tanda gambar bernomor satu saja dan sebagainya. Sementara itu, Koordinator divisi penindakan penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha yang dihubungi Kamis (19/11/2020) mengatakan tidak ada aturan yang melarang penggunaan logo daerah di banner kampanye paslon pilkada. “Masalah itu sama sekali belum ada piranti hukum yang mengaturnya, baik perda maupun perbup. Jadi selama tidak dilarang tentu itu bukan termasuk pelanggaran yang jadi bidang garapan kami,” tuturnya. Dan untuk penggunaan logo KPU menurutnya itu menjadi kewenangan KPU sendiri. “Artinya apakah diperbolehkan atau tidak, silakan dikonfirmasikan langsung ke KPU Sidoarjo,” imbuh Agung. Meski begitu ia tetap mengapresiasi lngkah tim pemenangan BHS-Taufik yang berinisiatif menutup sendiri logo-logo tersebut. (eko/jok/fer)

Sumber: