Tuntut Kenaikan UMK, Ratusan Buruh Jombang Demo
Jombang, memorandum.co.id - Menuntut kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) 2021, ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRJ) Jombang, menggelar aksi unjuk rasa,Kamis (19/11) siang. Untuk menyuarakan tuntutan tersebut, massa meggelar demo di dua lokasi. Pertama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta gedung Pemkab Jombang. Ratusan pendemo berasal dari sejumlah organisasi buruh, diataranya Sarbumusi, GSBI, SPN, SPBJ, SPAI FSPMI. “Bagaimana UMK 2021 tidak naik, sedangkan sudah ada UMP 2021 yang naik 5,65%. Kalau berbicara cantolan hukumnya, ada SK Gubernur untuk menaikkan UMK, tapi kenapa malah memakai UU Ciptakerja dan tidak naik UMK di tahun 2021,” kata Lutfi, koordinator aksi, Kamis,(19/11). Ia pun menyampaikan, dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,65%. Sudah sepatutnya hal serupa diikuti oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. “Seperti kita ketahui bersama, UMP naik menjadi 5,65 %. Dengan kondisi tersebut, seharusnya Pemkab Jombang juga mengikuti,” terangnya di tengah orasi. Apabila tuntutan tidak diakomodir, lanjut Lutfi, pihaknya memastikan bakal mendatangkan peserta buruh lebih banyak. “Jika tuntutan kami tidak direalisasi, maka aksi akan kami teruskan dengan mendatangkan peserta yang lebih dari ini. Setelah shift siang kita akan bergantian melakukan aksi, setidaknya kita diajak duduk apakah itu sudah keputusan final atau masih bisa diubah,” jelasnya. Selain menggelar aksi demo, buruh memastikan bakal membawa tuntutan yang disuarakan ke Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Caranya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. “Kalau memang sudah tidak dapat diubah, maka akan kami layangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kami tujukan kepada DPK. Dasarnya kenapa UMK kita tidak naik, sedangkan sudah ada SK Gubernur yang menaikkan UMP,” pungkas Lutfi.(wan/udi)
Sumber: