Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review Terhadap UU Narkotika ke MK

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review Terhadap UU Narkotika ke MK

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga orang ibu dari anak dengan cerebral palsy (gangguan otak) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/11/2020). Kedatangan ketiga ibu tersebut didampingi Koalisi Masyarakat Sipil “Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan” yang terdiri dari ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN. Permohonan ini untuk menguji pembatasan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan. Pembatasan penggunaan narkotika untuk kesehatan, sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan anak-anak dari ketiga orang Ibu ini tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan. Dwi Pertiwi, Ibu dari salah satu anak dengan cerebral palsy menceritakan, bahwa anaknya Musa (16), didiagnosa mengalami penyakit tersebut sejak berusia 40 hari. Pada 2016 di Australia, Dwi mengaku pernah memberikan ganja setiap hari selama sebulan penuh kepada Musa. “Pasca diberi ganja itu, Musa menjadi lebih tenang, kondisi otot dan tulangnya menjadi lebih lembut, dan gejala kejangnya berhenti total. Saya terpaksa menghentikan pengobatan dengan ganja pada Musa, karena penggunaan ganja untuk pengobatan dilarang di Indonesia,”jelas Dwi saat menyampaikan keterangannya lewat aplikasi zoom. Terpisah, Ma’ruf Bajammal, pengacara LBH Masyarakat, menilai bahwa pengajuan uji materi ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. “Supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia,”kata Ma’ruf. Oleh karena itu, masih kata Ma'ruf, kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy). "Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan,"tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: