Penghuni Kos Sidotopo Lor Gagal Nyabu
Surabaya, memorandum.co.id - Niat Fery Nurhidayat untuk mengonsumsi sabu yang baru dibelinya berakhir di penjara. Pria 35 tahun yang tinggal di Jalan Sidotopo Lor IV, ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Rungkut. Dia disergap saat melintas di traffic light (TL) Kaliondo. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, turut diamankan dua pipet kaca yang sedianya akan digunakan untuk mengisap sabu tersebut. Oleh tersangka, barang-barang tersebut disimpan dalam tas pinggang miliknya. "Awalnya tersangka sempat menolak kami hentikan laju motornya. Setelah diberhentikan, dia juga menolak diperiksa bahkan mengelak tuduhan kami. Namun, setelah digeledah dan ditemukan sabu, dia baru mengakui," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, Rabu (18/11/2020). Joko menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang menyebut jika tersangka baru saja membeli sabu di kawasan Jalan Kunti. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati tersangka baru saja mengambil ranjau di lokasi tersebut. "Untuk memastikan informasi itu, kami terlebih dulu membuntuti tersangka hingga ke simpang empat (traffic light, red) Kaliondo. Di sana, tersangka kami hentikan dan digeledah. Saat ini, masih kami kembangkan ke pemasok yang namanya disebut tersangka," pungkas Joko. Sementara itu, di hadapan penyidik pria kelahiran Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, itu mengaku sudah tiga bulan terakhir rutin konsumsi sabu. "Lupa pastinya. Ya kurang lebih tiga bulanan kemarin. Belinya ya sistem ranjau," kata Fery. (fdn/fer)
Sumber: