Bea Cukai Musnahkan 7,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan 7,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil dari 30 kali penindakan mulai bulan April hingga September 2020. Nilai dari rokok ilegal itu sebesar Rp 7,5 miliar. Potensi nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan petugas sebesar Rp 4,5 miliar. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agung mengatakan, pemusnahan itu dilaksanakan secara simbolis, yakni dengan dibakar di halaman KPPBC Sidoarjo. Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal akan dimusnahkan di tempat khusus yang berada di Mojokerto. "Kami tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan. Tapi juga melakukan operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan cara sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai," katanya, Rabu (18/11/2020). Pantjoro menambahkan, secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai (BKC). "Termasuk di dalamnya Rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid). Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC, baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya. Agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif," tambahnya. Pantjoro menambahkan, sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo menggerebek salah satu tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Tulangan Sidoarjo. Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai. "Pabrik yang memproduksi rokok ilegal dengan nilai barang bukti yang cukup besar. Barang hasil penggerebekan sebanyak 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk C@FFEE STIK yang telah dikemas dan siap jual. Namun tanpa dilekati pita cukai, serta ada 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan, dengan jumlah seluruh rokok ilegal berhasil diamankan sebanyak 1.942.400 batang," paparnya. Di samping itu, petugas juga menyita satu buah mesin maker atau pembuat rokok jenis MILD dan satu buah Mesin HLP atau mesin pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut. "Hasil penggerebekan itu, nilai barang ditaksir mencapai angka Rp 1,9 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo juga mengamankan pemilik pabrik ilegal tersebut berinisial MS, warga Pasuruan," pungkasnya.(ags/jok)

Sumber: