Antisipasi Knalpot Brong, Polisi Blusukan Sasar Pemilik Bengkel

Antisipasi Knalpot Brong, Polisi Blusukan Sasar Pemilik Bengkel

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong ke sejumlah bengkel dan servis knalpot di Kota Probolinggo, Selasa (17/11/2020). Kepada pemilik bengkel dan servis knalpot, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Binmas AKP Retno Utami mengimbau agar mereka tidak membuat dan tidak melayani permintaan knalpot brong. Karena selain mengganggu orang lain yang sedang beribadah, juga sangat rentan memicu terjadinya gesekan dengan warga maupun antar pengendara motor lain di jalan. Pemilik bengkel kendaraan sepeda motor yang menjual knalpot brong yang menjadi sasaran di antaranya bengkel di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigarn, Bengkel Pasar Mangunharjo, jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Apabila masyarakat, kata Retno Utami, masih tetap menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standartnya, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Knalpot Brong itu melanggar pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000," tandas Kasat Binmas. Lebih jauh, Kasat Binmas mengatakan, jauh hari telah melakukan sosialisasi karena biasanya anak muda melampiaskan dengan memasang knalpot brong dan blayer-blayer, hal itu bisa menimbulkan keributan. Dikatakan Retno Utami, bukan hanya dalam kota, Kapolres AKBP Raden Muhammad Jauhari juga menginstruksikan Polsek jajaran untuk membantu proses sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di tingkat desa/kelurahan. Karena tidak menutup kemungkinan, remaja yang berasal dari desa juga banyak yang menggunakan knalpot brong. “Kapolres Probolinggo Kota juga instruksikan Bhabinkamtibmas untuk sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong,” ucap Kasat Binmas. Kasat Binmas mengaku pemasangan stiker larangan knalpot brong sebagai upaya Polres Probolinggo Kota meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas. Sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan di Kota Probolinggo. “Dengan satu cara ini kita harapkan dapat meminimalisir pelanggaran, jika tetap ada yang nekat memasang knalpot brong akan kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Retno Utami.(mhd)

Sumber: