Dewan Inginkan Upah GTT dan PTT Setara UMK Kota Malang
Malang, memorandum.co.id - DPRD Kota Malang menyoroti gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). DPRD juga meminta gaji guru honorer harus setara dengan upah minimum kota (UMK) Malang. "Dewan mengharapkan agar ada kenaikan GTT dan PTT yang setara dengan UMK," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika dalam agenda rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020). Dikatakannya, di Indonesia, guru dan pegawai tidak tetap memang kurang mendapatkan perhatian yang lebih. Dengan dedikasinya memberikan ilmu kepada peserta didik, tidak sebanding dengan upah yang mereka terima. Melibat perjuangannya itu yang kemudian dewan menginginkan mereka mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Kota Malang. "Seharusnya semangat dalam mendidik dan kesejahteraan harus diapresiasi," jelasnya. Lebih lanjut, ia menyatakan, jika dewan akan siap mengawal perubahan anggaran untuk pendidikan. Untuk APBD 2021, menurutnya yang menjadi perhatian adalah aspek pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas. "Ke depan akan kami naikkan anggaran pendidikan," katanya. (lis/ari/fer)
Sumber: