Raibnya Uang di Bank Mega, Polisi segera Panggil Korban Nasabah

Raibnya Uang di Bank Mega, Polisi segera Panggil Korban Nasabah

Malang, memorandum.co.id - Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu segera memanggil pihak-pihak terkait tidak jelasnya uang nasabah di Bank Mega, Kota Malang. Mengingat, para nasabah yang mengaku korban, sudah membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Malang Kota. "Ya, hari ini saya baru terima laporan. Kami lakukan penyelidikan. Kita jadwalkan, pekan depan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," terangnya saat ditemui di ruangannya, Senin (15/11/2020). Sebelumnya, sejumlah nasabah Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jalan Kyai Tamin, Kota Malang, melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jalan Kyai Tamin Kota Malang, ke Polresta Malang Kota. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. Karena, uang nasabah total senilai Rp 3,1 miliar tidak ada saat hendak diambil. Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega  Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020) menerangkan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi. "Terkait dengan hal itu, kami masih melakukan penelusuran dan investigasi. Kami memang menerima beberapa pengaduan," terang Djoko. Ia menyebut, yang dilakukan para nasabah dimaksud, melakukan transaksi di luar sistem perbankan Bank Mega. Sementara saat ini, terlapor sudah mengundurkan diri sejak 25 September lalu. "Yang dilakukan itu, (transaksi) di luar sistem perbankan Bank Mega. Sehingga tidak tercatat. Dan saat ini, sudah dibawa ke ranah hukum," lanjut Djoko. Ia mengaku, jika sudah dilakukan transaksi sesuai SOP Bank Mega, kemudian hilang tiba-tiba, pihaknya bertanggung jawab. "Kalau transaksi sesuai SOP Bank Mega, kami pasti bertangungjawab," pungkasnya. (edr/fer)

Sumber: