Dewan Desak Pemkot Surabaya Tegas Soal Izin Operasi Supermarket
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya bersikap tegas terkait kepastian izin operasi supermarket. Sekretaris Komisi B, Mahfudz melihat ada lebih dari seratus supermarket yang izinnya sudah tidak lagi berlaku. "Saya mendengar ada lebih dari seratus Indomaret yang izinnya sudah expired. Seharusnya Alfamart dan Indomaret itu harusnya ditutup karena izinnya sudah habis. Kalau itu tidak ditutup itu melanggar Perda. Tanpa Izin, kenapa dibiarkan," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD Surabaya, Senin (16/11/2020). Menurutnya, sejak April Disperindag Kota Surabaya telah memberikan dispensasi dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, ia menganggap pemberian dispensasi tersebut sudah lebih dari cukup. "Seharusnya ditutup, kalau memang Disperindag tidak bisa menyampaikan ini kepada Satpol PP, biarkan kami yang menyampaikan tidak apa-apa jangan tebang pilih," ungkapnya. Keputusan Disperindag itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, masih ada niatan untuk menarik retribusi kepada pelaku usaha warung kopi di Surabaya. Sehingga kebijakan seperti itu sangat disayangkan. "Warkop - warkop sudah mulai didata, mau ditarik retribusi, ini sudah ada laporan dari warkop-warkop. Pertanyaan saya, lah ini kenapa tidak ada alasan pandemi?" tukasnya. Menurutnya, pelaku usaha warkop yang sejatinya bukan termasuk usaha yang besar seharusnya lebih diperhatikan oleh Pemkot Surabaya. Harus ada perlakuan yang sama. "Kalau alasan pandemi sehingga ratusan alfamart dan indomart izinnya yang sudah mati dibiarkan. Terus terbalik, ada warkop yang mulai didata dan akan ditarik retribusi, inikan lucu. Yang besar dibiarkan, yang kecil di umek (ditagih)," tegasnya. (mg1)
Sumber: