Tiga Budak Narkoba Disikat Polres Tulungagung

Tiga Budak Narkoba Disikat Polres Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang karena terlibat peredaran gelap narkoba. Disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ahmad Huda Alhakim (20), warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT/RW 002/001 Desa Winong Kecamatan Kedungwaru; Malik Masrur (20), warga Jalan Stadion RT/RW 003/002 Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru; dan Eko Agus Setiawan (30), warga Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. "Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L secara bersama-sama," terangnya, Senin (16/11/2020). Selanjutnya, kata Nenny, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan beberapa poket sabu, beberapa handphone, ribuan butir pil dobel L, kemudian peralatan untuk menghisap sabu, dan ratusan ribu uang tunai hasil transaksi narkoba," ujarnya. Dijelaskan oleh Nenny kronologi penangkapan ketiganya. Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu berhasil menangkap Ahmad Huda dan Malik Masrur di Desa Winong. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap Eko Agus di tempat kosnya, di Desa Rejoagung. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. "Mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (mad/gus)

Sumber: