Tidak Bermasker, 13 Pelanggar di Kota Malang Disanksi  

Tidak Bermasker, 13 Pelanggar di Kota Malang Disanksi  

Malang, memorandum.co.id  - Mencegah penyebaran Covid-19, tim gabungan TNI, Polri dan relawan melakukan operasi yustisi penegakan disiplin dan penertiban prokes (protokol kesehatan), di kawasan Kantor Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Operasi menyasar Jalan Kaliurang Barat dan perempatan Peler, Kota Malang. Sebanyak 13 orang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Para pelanggar disanksi menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta diberi masker secara gratis. Operasi yustisi ini juga menyosialisasikan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Diharapkan, kepatuhan masyarakat terhadap prokes dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan mendorong percepatan Kota Malang menuju zona hijau. Kanitreskrim Polsek Klojen Iptu Gunawan mengatakan operasi ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga menaati prokes. "Khususnya memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah," katanya. Sementara itu, Babinsa Kelurahan Samaan Pelda Sunarto mengharapkan, pengawasan dan penindakan ketertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadp prokes. "Dengan penertiban warga memakai masker bisa membantu menurunkan angka penularan Covid-19," terangnya. (*/ari/fer)

Sumber: