Polsek Sukolilo Razia Tempat Hiburan, Hasilnya Nihil
Surabaya, memorandum.co.id - Untuk memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai dengan protokol pada Sabtu malam Minggu, Polsek Sukolilo gelar patroli di wilayahnya. Sesuai aturan perwali 33 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, seluruh pengusahan hiburan malam dan usaha lain harus patuhi aturan tersebut. Kapolsek Sukolilo AKP Subiantana menjelaskan, boleh beroperasi sesuai aturan protokol kesehatan (Prokes). "Kami cek tidak ada yang beroperasi, seperti rumah makan atau tempat usaha lain yang boleh beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan," jelasnya Subiyantana. Lebih lanjut Subiantana menjelaskan, protokol kesehatan selalu dilakukan sosialisasi. Baik itu tempat usaha, tempat hiburan, tempat kerja dan ruang pendidikan. Penerapan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker harus ditaati. "Bahkan kita mewajibkan 3M plus. Plusnya yakni memberiksan tempat usaha dengan penyemprotan disinfektan. Bahkan ruang sekat seperti kaca, mika bening atau plastik juga kami imbaun untuk diterapkan," paparnya. Sementara menindaklanjuti akan adanya puja selera, pihaknya juga tak akan melewati sosialisasi tersebut. Sebab, pujasera ini banyak mendapatkan kunjungan, sehingga pembersihan dan sistem duduk jaga jarak ini wajib. "Semua restoran atau bahkan pujasera itu wajib. Sebab jika tidak maka virus akan semakin susah dikendalikan. Ingat pesan ibu jaga jarak, cuci tangan, dan selalu pakai masker," tegasnya. (rio/fer)
Sumber: