Jaring 32 Orang dari Karaoke Jalan Kartini

Jaring 32 Orang dari Karaoke Jalan Kartini

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam penegakan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya melaksanakan patroli gabungan di tempat karaoke di Jalan Kartini, Sabtu (14/11/2020) malam. Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung. Kemudian ke Mapolrestabes Surabaya untuk pendataan dan dilakukan swab test. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar mengungkapkan, awalnya melintas di tempat karaoke terlihat sepi dengan pintu tertutup. Namun, ketika berhasil dibuka dan diperiksa, terdapat aktivitas di dalamnya. Karaoke tersebut dianggap melanggar Perwali 33 tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan. "Kami mengamankan 32 orang, antara lain karyawan dan pengunjung. Mereka dibawa ke mako untuk pendataan dan di-swab," kata Akhyar. Mantan Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis ini menegaskan, selama pandemi patroli akan terus dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. (rio/fer)

Sumber: