Jaringan Pengedar Narkoba Mojokerto Digulung Prambon

Jaringan Pengedar Narkoba Mojokerto Digulung Prambon

Sidoarjo, memorandum.co.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon, Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah jaringan pengedar asal Mojokerto yang biasa mengedarkan barang haram di Sidoarjo. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita sabu-sahu seberat 10 gram. Ketiga pelaku itu adalah Bobi (24), Angga (28), dan Jumadi (42). Ketiganya warga Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Kapolsek Prambon AKP Hery Mulyanto Tampake mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan anggotanya. Setelah terlebih dahulu  menangkap tersangka Bobi di kawasan Permata Regency Tanggulangin, Sidoarjo. "Awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Tersangka pertama kita tangkap di depan minimarket kawasan Tanggulangin, saat akan transaksi," kata Hery, Sabtu (14/11/2020). Dari tangan Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram, plastik clip, timbangan dan uang tunai Rp 400 ribu yang di duga hasil penjualan. "Kami amankan saat hendak bertransaksi. Tersangka Bobi ini pengedar juga pemakai," ucapnya. Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Bobi digelandang ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Angga. Tak ingin kehilangan target yang lain, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil di tangkap. "Dari tersangka Angga ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram," terangnya. Tidak sampai disitu, petugas pun mencoba mengintrogasi tersangka Angga dan muncul nama tersangka Jumadi. "Setelah menangkap Angga, seketika itu langsung dilakukan penangkapan terhadap Jumadi," tambahnya. Karena ulah ketiga tersangka, mereka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. "Dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hery. Sementara itu tersangka Bobi mengakui semua perbuatannya, ia nekat menjual barang haram itu untuk keperluan sehari-hari. "Untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak bekerja," aku Bobi.(ags/jok/udi)

Sumber: