Dinilai Asal-Asalan, Dewan Soroti Proyek PJU

Dinilai Asal-Asalan, Dewan Soroti Proyek PJU

MOJOKERTO - DPRD Kota Mojokerto  menyoroti proyek penerangan jalan umum (PJU) yang terpasang di sejumlah titik. Sebab proyek PJU dengan material bekas dengan dalih efisiensi anggaran tersebut dinilai pemasangannya  asal-asalan tanpa memperhitungkan nilai estetika. Efisiensi yang menjadi dalih pengadaan PJU dengan pipa bekas senilai Rp 1.175 miliar di Kota Mojokerto makin dipertanyakan oleh dewan. Ini seiring dengan fakta lapangan, sejumlah PJU yang rampung dikerjakan dipasang berjejer dengan PJU lama. Tragisnya lagi, di atas jembatan Rejoto beberapa PJU dipasang dengan bohlam dua arah, yang satu menghadap jalan raya, sedangkan bohlam satunya menghadap ke sungai. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Suyono mempertanyakan proyek prestisius tersebut.  "Dengan perhitungan pertitik Rp 17.5  juta,  itu terlalu mahal.  Hitungannya dari mana itu," sergah politisi PAN ini,  Senin (3/12). Angka yang disebut Suyono yang juga seorang kontraktor listrik di AKLI tersebut  merinci nilai proyek. "Jika nilai proyek Rp 1.175 miliar dibagi 63 titik maka ketemu angka Rp 17.5 juta pertitik. Kalau dikatakan untuk switch seluruh tiang, percaya. Tapi masalahnya, satu switch itu dipergunakan untuk sekian tiang. Bukan hanya satu tiang," ungkapnya. Tiang PJU bekas ternyata tak hanya digunakan untuk jalan raya Kedungsari dan Kelurahan Meri saja. Untuk proyek tahun 2018,  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto ternyata juga menggunakannya untuk jembatan Rejoto dan jalan raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang selatan. Angkanya tak main-main, Rp 667.873.791 berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  pemenang tender yakni PT Topida. Jauh diatas paket proyek yang sama untuk jalan raya Kedungsari dan Meri yakni sebesar Rp Rp 507.797. 184. Padahal dalam proyek penerangan jalan kawasan barat DLH mematok anggaran lelang atau pagu sebesar Rp 917.898.791. Penggunaan besi bekas dalam proyek ini kini dipersoalkan Dewan setempat. Politisi partai Gerindra ini mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan besi bekas dalam proyek tersebut. "Mengapa menggunakan barang bekas, anggaran kita ada kok. Kalau dibilang untuk efisiensi, harusnya anggarannya harus berkurang. Efisiensi itu tidak harus memanfaatkan barang bekas," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja. Edwin mengatakan penggunaan proyek tersebut rawan permainan. "Jelas proyek ini rawan permainan. Karena dari sisi transparansi berapa jumlah tiang bekas yang digunakan tidak dipublikasikan. Ditemui sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU,  Ulfa Khafidah tak menampik penggunaan tiang lampu bekas ini. "Memang pakai PJU bongkaran jalan Gajahmada dan Pahlawan. Totalnya 63 titik. Pakai bekas karena semangat awalnya memang efisien. Dan penggunaan tiang bekas ini menghemat anggaran pemerintah hingga kurang lebih Rp 1, 2 miliar,"  ujarnya saat ditemui di kantornya. (war/sr)

Sumber: