Dua Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dijebol Peluru

Dua Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dijebol Peluru

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) Pamekasan-Sampang, Madura, Rabu (11/11/2020). Sebanyak empat tersangka dibekuk polisi. Bahkan, dua di antaranya kaki kanan-kirinya dijebol peluru karena melawan dan kabur saat ditangkap. Kedua pelaku yang dilumpuhkan timah panas, yakni Jakfar Ninggolan (30), warga Jalan Kapling Baru Tambak Oso Gang Mutiara, Waru, Sidoarjo dan Aris Zainuri (29), tinggal di Jalan Rungkut Tengah Gang Pertolongan. Sedangkan dua lainnya, Khusnul Ulum alias N Man (29) dan Mardiwinata (25), keduanya warga Kletek, Taman, Sidoarjo. Dari hasil ungkap ini, polisi berhasil menyita total barang bukti 1,5 Kg sabu-sabu (SS) dan 234 ribu butir pil LL. "Keempat tersangka ini diketahui merupakan jaringan lapas Pamekasan-Sampang, Madura," beber Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo. Pengungkapan kasus ini, bermula anggota mendapatkan informasi peredaran narkoba yang dilakoni Khusnul dan Mardiwinata di rumah kos di Jalan Reformasi, Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Berbekal informasi tersebut, anggota satreskoba kemudian menggerebek rumah kos tersebut dan menangkap kedua tersangka. Petugas juga menggeledah seluruh isi kamarnya dan ditemukan 234 ribu butir pil LL, 23 poket SS seberat 4.888,87 gram, dan 10 poket SS seberat 6,42 gram, dua HP dan 1 alat press. "Saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengaku sebagai kurir narkoba dari Sugi alias Gareng (DPO), yang merupakan salah satu napi di LP Pamekasan," kata Heru. Sebelumnya, Sugi menyuruh Khusnul Ulum dan Mardiwinata mengambil barang bukti 234 ribu butir pil LL, 23 poket SS seberat 4888,87 gram, dan 10 poket SS seberat 6,42 gram ke tersangka Jakfar di Jalan Kapling Baru Tambak Oso Gang Mutiara, Waru, Sidoarjo. "Kedua tersangka dijanjikan iming-iming sekali komisi Rp 2 juta oleh Sugi," ungkap Heru. Setelah mendapatkan identitas Jakfar, anggota lantas bergerak cepat ke alamat rumah tersebut dan berhasil menangkapnya bersama Aris. Saat mengetahui polisi datang menggerebek, mereka ini berpencar dan melarikan diri. Sehingga petugas melumpuhkan dengan timah panas mengenai kaki kiri dan kanannya. Petugas juga menggeledah  di kamarnya dan kembali menemukan barang bukti 1 Kg SS, 2 timbangan elektrik, kartu ATM Bank BCA, 1 buku catatan transaksi, dan dua HP yang diakui milik Jakfar. Pengakuan Jakfar saat diinterogasi petugas, diketahui Jakfar disuruh Noval (DPO), salah satu napi di LP Sampang, Madura. Jakfar mengaku, sebelumnya dihubungi Noval melalui HP untuk mengambil 1 Kg SS yang disimpan di salah satu kamar Hotel di daerah Wonocolo. Kemudian Jakfar menghubungi dan menyuruh Aris untuk mengambil di hotel tersebut. Selanjutnya, barang dibawa ke rumah Jakfar, yang tak lain sebagai gudang penyimpanan narkoba. "Setelah sampai rumah tersangka (Jakfar), untuk dibagi menjadi 10 poket sesuai dengan permintaan Noval," beber Heru. Hingga kemudian, polisi datang menggerebek rumah Jakfar dan menangkap keduanya. Kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk menangkap pelaku lainnya," pungkas Heru. Sementara itu, Jakfar mengakui semua perbuatannya dan baru sekali menjadi kurir. "Saya mendapatkan komisi dari Noval Rp 1 juta per kirim," terang Jakfar. Jakfar sendiri pernah ditangkap anggota di Polsek Rungkut pada tahun 2008 atas kasus narkoba dan dihukum 6 bulan. "Saya terpaksa menjadi kurir karena tidak punya pekerjaan dan tergiur komisinya. Sebab selama pandemi ini susah mencari pekerjaan," jelas Jakfar, yang sehari-hari berjualan sate di daerah Rungkut Lor ini. (rio/fer)

Sumber: