Istri Hamil, Pria Ini Gasak Tujuh Motor di Sidoarjo

Istri Hamil, Pria Ini Gasak Tujuh Motor di Sidoarjo

Sidoarjo, memorandum.co.id - Jauh-jauh merantau dari Lumajang, bukan bertujuan untuk bekerja mencari rejeki yang halal. Namun, Arik Hermanto (28), asal Dusun Krajan, RT 09/RW 03, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Ia yang kos bersama istrinya di Kutuk, Sidokare, memang berniat mencuri motor di daerah Sidoarjo Kota. Dalam sebula, ia berhasil menggasak tujuh motor warga di Sidoarjo Kota. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengimbau agar warga Sidoarjo lebih selektif, kepada warga yang kos. Terkait identitas dan kerja di mana penghuni kos yang baru. Masalahnya sering terjadi, warga kos kerjanya tidak jelas. "Tersangka ini kos di Kutuk, memang tujuannya untuk mencuri motor di daerah Sidoarjo Kota," katanya, Rabu (11/11/2020). Tersangka tinggal di tempat kos bersama istrinya yang sudah hamil tua. Dan ia mengakui jika tujuannya ke Sidoarjo adalah untuk mencuri motor di daerah sekitar Kutuk, Sidokare. Setelah berhasil ia langsung menjualnya ke Lumajang. "Setelah berhasil mencuri motor, tersangka langsung mengendarainya ke arah Lumajang untuk dijual ke penadah," terangnya. Dalam sebulan sudah tujuh kali tersangka mencuri motor di Sidoarjo kota. Aksi terakhir tersangka yaitu mencuri motor Scoopy milik Fafan Rahmad, di Gang Jetis II, Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo Kota. Dan berhasil ditangkap warga. "Dalam aksi ketujuh kali itu tersangka berhasil ditangkap," ungkapnya. Dalam aksinya tersangka berjalan kaki keliling masuk ke gang-gang di Kota Sidoarjo. Kadang-kadang tersangka ini berangkat naik angkot untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran yang tepat, tersangka langsung merusak rumah kunci kontak motor korban dan membawa kabur. "Tersangka beraksi, Ketika kondisi kampung sepi, seperti saat warga istirahat siang dan waktu salat," paparnya. Tersangka mengaku sudah dua kali di penjara terkait kasus yang sama di Bali, yang pertama divonis 1,5 tahun penjara, yang kedua divonis 2 tahun penjara. (ags/jok/fer)

Sumber: