Proporsi Anggaran Pendidikan Harus sesuai Undang-Undang

Proporsi Anggaran Pendidikan Harus sesuai Undang-Undang

Sidoarjo, memorandum.co.id - Pasangan nomor urut 3 Kelana Aprialianto-Dwi Astutik akan berupaya untuk menaikkan proporsi anggaran pendidikan seperti yang telah diamanatkan undang-undang sebesar 20 persen. Menaikkan proporsi anggaran sebesar 20 persen, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kelana Aprilianto, Cabup Sidoarjo Makmur mengungkapkan, anggaran pendidikan Sidoarjo harus memenuhi amanat undang-undang.  "Serapan anggaran belum maksimal hal ini terlihat dari besarnya silpa," ujarnya, Selasa (10/11/2020). Cabup Kelana di hadapan peserta diskusi yang digagas oleh BPMPS (Badan Musyawarah Perguruan Sidoarjo) di Fave Hotel. Untuk itu lanjut Kelana, melalui 9 program yang telah disiapkan, pasangan Kelana-Astutik akan berusaha memaksimalkan anggaran pendidikan agar terserap untuk peningkatan mutu pendidikan. "Sehingga ada penyetaraan pendidikan antara sekolah swasta dan negeri,"ucapnya. Sementara itu, Cawabup Dwi Astutik mengemukakan untuk peningkatan mutu pendidikan diperlukan kerja bareng antara pihak eksekutif, legislatif dan lembaga pendidikan dalam merumuskan proporsi anggaran. "Sehingga anggaran pendidikan akan tepat sasaran dan bisa dioptimalkan penyerapannya,"ujarnya. Dwi Astutik menambahkan, banyaknya industri di Sidoarjo juga memungkinkan menggunakan CSR nya untuk perbaikan mutu pendidikan khususnya sekolah swasta selain dari APBD. "Keselarasan mutu pendidikan antara swasta dan negeri bisa dihasilkan," tandasnya. (ags/jok/fer)

Sumber: