Pemkot Terima 66 Laporan dari Laman JAGA Bansos KPK

Pemkot Terima 66 Laporan dari Laman JAGA Bansos KPK

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Inspektorat memastikan hanya menerima 12 laporan baru yang berasal dari laman JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebab, 55 laporan sudah merupakan laporan lama yang sudah disampaikan kepada media pada September lalu. Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan hingga Sabtu (7/11/2020), ada 66 laporan yang diterima pemkot dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 55 laporan sudah pernah disampaikan kepada media September lalu, dan 54 laporan itu sudah selesai ditindaklanjuti, sedangkan satu laporan lagi tidak memenuhi syarat karena tidak ada feedback dari pelapor, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. “Kemudian dari September hingga 7 November 2020, ada 12 laporan baru yang masuk, sehingga totalnya 66 laporan yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan klarifikasi dan ditindaklanjuti, bukan 73 laporan,” kata Basari, Selasa (10/11/2020). Menurutnya, 12 laporan baru yang masuk itu pun ada 9 laporan yang sudah selesai ditindaklanjuti, dan sisanya tiga laporan lagi masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen atau bukti pendukung. Sebab, beberapa dokumen itu harus dilengkapi karena sudah diatur dalam tata cara pengaduan melalui JAGA Bansos. “Jadi, posisinya sekarang Pemkot Surabaya masih menunggu bukti-bukti dari tiga pelaporan itu. Namun, pemkot tetap meneliti informasi awal ini, karena bagi kami ini informasi awal untuk melakukan penelitian dan verifikasi ke lapangan,” katanya. Ia juga menjelaskan, bahwa laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA Bansos, selanjutnya akan dikirimkan ke pemerintah kota/kabupaten atau pemerintah provinsi terkait untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke lapangan. Namun demikian, dari laporan yang masuk ke JAGA Bansos itu, KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, maka KPK akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti. “Setelah itu, baru kita-kita yang ada di pemerintah daerah, menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah diteliti di lapangan, kemudian kami harus mengirimkan laporan tindaklanjut itu ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ungkap dia. Basari juga memastikan bahwa laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA Bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negatif dan melanggar hukum, seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan, itu tidak ada. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerimanya bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan. “Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya bukan penyimpangan atau penyalahgunaan yang berdampak pada kerugian negara, tapi laporan itu lebih kepada belum menerima bansos, mungkin itu warga yang baru terdampak. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan), pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi,” jelasnya. Pada prinsipnya, lanjut dia, sepanjang warga itu memenuhi syarat untuk menerima bantuan, pasti jajaran Pemkot Surabaya akan memproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD Provinsi dan bantuan dari pemkot sendiri. “Makanya sampai saat ini camat dan lurah terus mencari warga mana saja yang terdampak. Kami juga perlu pastikan bahwa pemkot sangat fast respons jika ada keluhan-keluhan semacam ini. Buktinya, kita langsung menindaklanjuti 12 laporan baru, sehingga 9 laporan sudah selesai,” pungkasnya. (fer/gus)

Sumber: