Rebutan Harta Gono-gini, Ibu 2 Anak Laporkan Mantan Suami

Rebutan Harta Gono-gini, Ibu 2 Anak Laporkan Mantan Suami

Malang, Memorandum.co.id - Tatik Suwartiatun melaporkan mantan suaminya, Imron Rosyadi ke Polda Jatim. Selain itu juga kedua saudara mantan suaminya, Choiri dan Fanani dan kedua kerabatnya, Nafsiah serta Basori. Tatik Suwartiatun didampingi kuasa hukumnya, Heli SH MH menerangkan, mantan suami dan saudaranya serta kerabatnya dilaporkan karena dinilai memberi keterangan palsu. Hal itu terkait harta gono-gini senilai Rp 52 miliar. Selaku kuasa hukum, Heli menceritakan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan. Menurutnya, Imron Rosyadi dan Tatik menikah 1988. Tahun 1995 Imron dan Tatik membeli tanah kosong seluas 261 M2 di Jl Gajayana No 500. Di lokasi tersebut, dibuka usaha Sardo Swalayan Malang. Usaha berkembang pesat. sehingga mampu membeli tanah di samping dan belakang Sardo Swalayan Malang. Bahkan bisa membeli tanah dan membangun Sardo di Pandaan. Sardo Swalayan Malang, kini dipersoalkan sebagai gono gini. Pada tahun 2009, Tatik dan Imron bercerai. “Kala itu klien kami (Tatik Suwartiatun) tak mempersoalkan masalah gono gini karena yakin akan diberikan pada kedua anaknya,” terang Heli. Namun  keyakinan itu sirnah. Sehingga Tatik mengajukan gugatan gono gini tahun 2018 di PA Malang. Dalam proses itu muncul gugatan intervensi dari Choiri dan Fanani. “Mereka mengaku bila Sardo Swalayan Malang dan Sardo Pandaan miliknya. Alasannya, pendirian usaha Sardo tersebut berasal dari penjualan tanah warisan orang tua mereka dengan membawa bukti putusan dari PN Bangil,” lanjutnya. Setelah bukti itu dicek, lanjut Heli, ada Akta Kesepakatan yang dibuat tahun 2016 antara Imron dan saudaranya, yakni Choiri serta Fanani. Itu dibuat di notaris yang berkantor di Karawang, Jabar tanpa sepengetahuan Tatik selaku istri Imron. Isi akta tersebut dinilai Tatik tidak benar. Sebab, tidak sesuai fakta. Apalagi didasarkan pada keterangan dua saksi yaitu Nafsiyah dan Basori yang merupakan kerabat mereka. “Mereka mengatakan bila Sardo Swalayan Malang dan Pandaan dibeli dari  hasil penjualan tanah warisan. Bahkan mereka menerangkan kalau ibu mantan suaminya, mendapat bagi hasil tiap bulan dari pengelolaan Sardo Malang dan Pandaan,” imbuhnya. Menurut pelapor, melalui kuasa hukumnya, keterangan itu palsu. Sebab, Sardo Malang didirikan tahun 2000 dan Sardo Pandaan tahun 2013. Sedangkan ibu dari mantan suami pelapor, sudah meninggal tahun 1996. Karena itu, Tatik yang juga didampingi anak bungsunnya itu melaporkan Imron Rosyadi bersama saudara dan kerabatnya itu ke Polda Jatim untuk menuntut keadilan. Sementara itu, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi,  tidak membantah bila dilaporkan ke Polda. Menurut dia, ada dua laporan. Nomor 741 tentang sumpah palsu ibu Nafsiyah dan nomor 698 pemalsuan surat. “Laporan Tatik di Polda nomor lpb/698/IX/Res 1.9/2020/SPKT/Polda Jatim tgl 4-9-2020 pelapor Tatik Suwartiatun terlapor Nafsiyah. Berdasarkan putusan 73/pdt g/2019/pn mlg rumah di araya bukan harta gono gini,” jelas dia. Menurutnya, dalam Putusan PA no 1981/pdt g/2018/pa mlg gugatan Tatik ditolak. “Tentang Sardo Pandaan dan Sardo Malang berdasarkan putusan no 65/pdt g/2018/pn bil adalah bukan gono gini sedang  gugatan Tatik di PA tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan ini dikuatkan PTA Surabaya,” ungkapnya. Dan saat ini, kata dia, Tatik sedang kasasi, namun belum memperoleh putusan dari MA. “Asal usul atau cikal bakal tanah Sardo menurut versi Tatik dibeli saat kawin dengan Imron dianggap gono gini. Padahal tanah itu dibeli keluarga Imron dari hasil jual tanah dan toko mebel di Pasuruan  milik ibu Maryam. Jadi berdasarkan pasal  35 (2) dan pasal 36 (2) UU no 1/1974 ttg perkawinan  merupakan harta bawaan suami dan menjadi kewenangan suami,” tegas dia. Tentang laporan Polda isinya terkait sumpah palsu dan pemalsuan surat, dan saat ini sedang dalam penyelidikan Polda. Dari bukti yang dimiliki Imron, terbukti bahwa saksi Nafsiyah  menerangkan sesuai fakta, tentang pembelian tanah yang sekarang jadi Sardo itu. (edr)

Sumber: