Pengedar Sabu-sabu Kejawan Diringkus
Surabaya, Memorandum.co.id - Ari Setia Budi (29), pengedar sabu-sabu diringkus anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Kejawan Putih Tambak V. Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar pria asli warga Dusun Sidotentrem, Desa Blimbingan, Tuban itu. Hasilnya, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,29 gram, seperangkat alat isap sabu, dan 13 plastik klip kosong bekas sabu. Setelah terbukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses lebih lanjut. Kini akibat perbuatannya, dia dijebloskan penjara. "Tersangka merupakan pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik III Iptu Eko Julianto, Senin (9/11). Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat anggota mendapatkan laporan jika tersangka sering transaksi dengan pelanggannya di rumahnya. "Terkadang rumah kosnya juga dibuat nyabu," kata Eko. Berbekal laporan itu, petugas lantas memantau aktivitasnya di sekitar rumah kos pelaku, dan ternyata benar dia menjual sabu-sabu. Setelah berkoordinasi dengan anggota Satreskoba lainnya, kemudian anggota melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang tiduran di di kamar. Tanpa menunggu lama, anggota menangkap tersangka setelah ditemukan barang bukti di kamarnya. "Kami masih mencari pelaku dan beli kepada siapa tersangka ini," tandas Eko. Di hadapan penyidik, Ari mengakui perbuatannya. Dia tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menjual sabu-sabu dan sudah dilakukan beberapa bulan ini. "Plastik klip SS kosong itu sisa-sisa hasil penjualan beberapa waktu lalu," tutur Ari. (rio)
Sumber: