Pemkot Kediri Targetkan 1 Koperasi 1 RW

Pemkot Kediri Targetkan 1 Koperasi 1 RW

Kediri, memorandum.co.id - Guna meningkatkan kinerja pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri menggelar diklat Penilaian Kesehatan Bagi Pengurus Koperasi RW, Jumat (6/11/2020). Dalam acara yang digelar di kantor Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri itu diikuti 75 orang perwakilan pengurus koperasi lingkungkan RW. Agar tidak terjadi kerumunan selama pandemi, maka diklat dibagi menjadi 3 angkatan. Masing-masing angkatan 25 orang. Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Oktober 2020. Angkatan II pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020, dan angkatan III pada dilaksanakan tanggal 4 sampai 6 Nopember 2020. “Sesuai program prioritas pembangunan Kota Kediri yang nomor tujuh, pak Walikota menargetkan 1 RW punya 1 koperasi yang sehat. Maka kami mengadakan pelatihan ini,” ujar Bagus Alit, Plt Kepala Dinas Koperasi Kota Kediri. Dijelaskan Bagus Alit, kegiatan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) non fisik dan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2020 ini, bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada pengurus, dalam penilaian kesehatan terhadap koperasi masing - masing. Selain itu juga sebagai bahan evaluasi dan menambah prosentase jumlah koperasi yang dinilai kesehatannya. Selanjutnya pada tahun 2021 mendatang, Pemkot Kediri bakal memberikan hibah bersumber dari dana APBD melalui Prodamas Plus kepada koperasi RW yang sehat. "Oleh sebab itu, pelatihan ini merupakan salah satu bekal para pengurus untuk melakukan penilaian kesehatan koperasinya masing-masing secara mandiri," pungkas Bagus Alit. Sementara Satria Sani, Kasie Organisasi Tata Laksana dan Usaha Koperasi Kota Kediri mengatakan, sesuai data miliknya ada 75 persen dari 570 unit koperasi di Kota Kediri, khususnya koperasi RW belum melakukan menilaian kesehatan. Sementara tenaga teknis milik dinas jumlahnya terbatas, sehingga belum menjangkau semua unit koperasi. "Berbekal diklat kali ini, masing-masing pengurus bisa melakukan penilaian mandiri, kemudian diajukan ke Dinas Koperasi Kota Kediri untuk verifikasi dari pejabat yang berkompeten agar mendapatkan sertifikasi," terang Satria. Menurutnya, materi diklat yang diberikan utamanya membahas 7 aspek penilaian kesehatan sesuai ketentuan perkoperasian. Yaitu permodalan, kualitas akta produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jati diri koperasi. Ismail, Ketua Koperasi Kipas RW 03, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren mengaku banyak mendapatkan pengetahuan tentang perkoperasian dari diklat ini. “Diklatnya belum selesai, tapi saya sudah mendapat banyak ilmu tentang koperasi. Pada tahap awal kami diberi pelatihan membuat rapat anggota tahunan (RAT),” jelasnya. (mis/mad)

Sumber: