Motif Asmara Jadi Pemicu Dua Bocah Habisi AAH
Gresik, Memorandum.co.id - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap AAH (13) warga asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. Motif asmara menjadi penyebab dua tersangka tega menghabisi nyawa siswa kelas 2 SMP itu. Dua tersangka yakni MSK (15) dan SNI (16) sama-sama berasal dari Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. MSK ditangkap saat berada di Kabupaten Pasuruan sedangkan SNI saat berada di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. "Hasil otopsi dinyatakan ada kekerasan di kepala," ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat rilis didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Ipda Joko Suprianto, Jumat (6/11/2020). Masih menurut Arief, kedua tersangka nekat melakukan aksi sadis terhadap korban lantaran sakit hati. "Korban mengganggu teman perempuan tersangka MSK dan sering mengejek orang tua SNI," beber mantan Kapolres Ponorogo itu. Karena tidak terima, keduanya merencanakan untuk melakukan pembunuhan korban. Sebelum melakukan aksi, kedua tersangka telah menyiapkan satu ikat tali. Untuk melancarkan rencananya, korban diajak janjian oleh SNI bertemu di lapangan desa lalu diajak berjalan kaki menuju TKP sekitar jam 20.00 wib, Rabu (28/10/2020). Saat itu korban hendak pergi ke acara maulidan. "Sesampainya di TKP, tersangka mengikat korban dan memukul kepala korban menggunakan balok yang ada di sekitar TKP," imbuhnya. Setelah itu, korban diceburkan ke dalam bekas galian C di area Bukit Jamur dengan kondisi tangan-kaki terikat dan dalam posisi tengkurap. "Korban diperkirakan tidak meninggal seketika. Sebab, ditemukan lumpur dalam rongga pernapasannya saat dilakukan otopsi," ungkap perwira dengan dua melati di pundak tersebut. Setelah melakukan aksinya, tersangka SNI keesokan harinya langsung ikut bekerja dengan ayahnya menjadi buruh bangunan sedangkan MSK kembali ke area galian untuk memastikan korban sudah tewas. "Setelah korban dipastikan tewas dan sudah tenggelam, MSK melarikan diri ke Pasuruan dengan membawa satu buah HP milik korban," pungkasnya. Atas ulahnya, mereka ngandang di balik terali besi penjara Mapolres Gresik. Namun karena masih di bawah umur, pasal yang dikenakan dan perlakuan yang diberikan berbeda.(and/har)
Sumber: