Guru Cabuli 8 Siswa Divonis 10 Tahun Penjara

Guru Cabuli 8 Siswa Divonis 10 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingatkah dengan kasus guru sekolah dasar yang tega mencabuli siswanya? Kini dijatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Nicolas Handy Biantoro yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Surabaya tega mencabuli delapan siswanya yang duduk mulai dari kelas III hingga V. Korbannya adalah lima pria dan tiga perempuan yang semua adalah siswanya sendiri. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta dinyatakan, terdakwa Nicolas Handy Biantoro terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara berdiri sendiri dan terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. "Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP," ujar Ketut Tirta saat membacakan vonis secara online di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nicolas Handy Biantoro terbukti bersalah dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsidair selana 3 bulan," ujar ketut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 12 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp. 10 juta subsidair 6 bulan penjara. Namun pengacara terdakwa, Abdurrachman mengaku keberatan dengan vonis tersebut. "Karena dari hasil psikotes, terdakwa mempunyai penyakit jiwa," ujarnya. Untuk diketahui, sebelumnya, terdakwa Nicolas Handy Biantoro yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Surabaya tega mencabuli delapan orang muridnya yang duduk mulai dari kelas III hingga V. Korbannya adalah lima orang pria dan tiga perempuan yang semua adalah muridnya sendiri. Terdakwa bertempat tinggal di Perumahan Nirwana Eksekutif Blok EE Nomer 219 Surabaya tersebut akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Modus pencabulan yang dilakuan terdakwa Nicholas Handy Biantoro dengan mengajak korban yang juga muridnya ke rumah. Kemudian dengan alasan dibersihkan badannya, korban kemudian dimandikan tersangka sambil meraba bagian sensitifnya. Setelah itu, korban diminta rebahan di kamar tidur dan diperiksa tersangka menggunakan stetoskop. Untuk korban perempuan diraba bagian dada dan alat vitalnya, begitu pun dengan korban pria. Menurut pengakuan terdakwa, mengaku tak hanya mencabuli para korban di rumahnya. Diketahui pula, pencabulan tersebut dilakukan terdakwa Nicolas Handy Biantoro sejak November 2019 hingga pertengahan Februari 2020 lalu. Korban diketahui tidak hanya sekali dicabuli, bahkan ada yang mendapat perlakuan cabul sebanyak dua hingga empat kali. (mg2)

Sumber: