KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Tingkat Provinsi

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Tingkat Provinsi

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai rekapitulasi tingkat provinsi, Minggu (5/5). Dalam surat KPU Jatim nomor 70/01.7-UND/35/Prof/V/2019 menyebutkan rekapitulasi dilakukan selama lima hari hingga Kamis (9/5). Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan dalam surat tembusan ke KPU RI bahwa rekapitulasi dilakukan mulai pukul  10.00 di Hotel Singgasana, Jalan Gunungsari.  "Rapat pleno terbuka tingkat provinsi," terang Choirul Anam dalam suratnya. Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU RI, perhitungan tingkat provinsi sebenarnya bisa dilakukan sejak 22 April 2019 lalu hingga 12 Mei mendatang. Namun, KPU Jatim memutuskan mulai  rekapitulasi tingkat provinsi baru pada awal bulan ini mengingat masih adanya daerah yang belum menyelesaikan rekap tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, hingga Sabtu (4/5) sore, sebanyak 28 kabupaten/kota yang telah mengumpulkan hasil rekapitulasi tingkat daerah. Sisanya, masing-masing kabupaten/kota dapat mengumpulkan hingga batas waktu terakhir 7 Mei. "Kami masih menunggu beberapa kabupaten/kota lainnya yang terus berdatangan," kata Insan. Untuk menerima laporan dari tingkat kabupaten/kota, KPU Jatim akan terus membuka kantor selama 24 jam nonstop. (day/udi)

Sumber: