Kasus Tipu Gelap Mantan Camat Kras Kediri Disidangkan

Kasus Tipu Gelap Mantan Camat Kras Kediri Disidangkan

Kediri, memorandum.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras Kabupaten Kediri, Suherman terkait rekrutmen perangkat Desa Banjaranyar memasuki tahap persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (4/11/2020). Sidang dengan nomor perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Tomy Marwanto. Dalam surat dakwaan, dijelaskan pada intinya terdakwa Suherman hendak menguntungkan diri sendiri dengan keadaan palsu maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk supaya orang memberikan sesuatu barang (uang). Kemudian, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan Miskan mengalami kerugian Rp 125 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum (PH) Sutrisno langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Setelah dirasa tidak ada tanggapan dari PH terdakwa terkait dakwaan JPU, ketua majelis hakim Meliana langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan satu minggu ke depan. Usai persidangan, Sutrisno mengatakan dakwaan dari JPU perlu dibuktikan. "Dari dakwaan jaksa nanti kita butuh pembuktian. Saya yakin klien saya (Suherman, red) tidak bersalah dan kita punya bukti-bukti," ucapnya. Sutrisno menambahkan, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi dan bukti yang dapat meringankan maupun membebaskan kliennya. Sidang ini digelar secara virtual. Terdakwa Suherman tidak dihadirkan di persidangan. Hal ini dilakukan lantaran untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. (mis/mad/fer)

Sumber: