Kejari Kota Malang Kantongi Calon Tersangka RPH
Malang, memorandum.co.id - Siapa yang paling bertanggungjawab alias tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, segera terungkap. Hal ini menyusul segera selesainya penyelidikan pada BUMD tahun 2017-2018 tersebut, oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Seperti yang dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi, Rabu (4/11/2020). "Sudah kami kantongi, tapi belum bisa kami sampaikan," terangnya. Apa yang disampaikan, cukup beralasan. Sebab, dirinya sudah menggelar perkara degan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. Gelar tersebut terkait perhitungan dugaan kerugian negera. Ia mengaku, telah memeriksa 16 saksi. Itu artinya, bertambah dua orang saksi lagi yang menjalani pemeriksaan. "Dua orang lagi telah kami mintai keterangan. Keduanya, mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019, Ade Herawanto dan akuntan publik Heriyadi. Rencananya, Minggu ini akan meminta keterangan ahli terkait budi daya penggemukan sapi dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya," lanjutnya. Dari hasil ekspos bersama BPKP, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Sudah ada indikasi kerugian keuangan negara. BPKP menjadwalkan verifikasi lapangan di pertengahan November 2020. Tujuannya, menentukan besaran kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang tmembidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Berawal dari dugaan penyimpangan keuangan RPH Kota Malang dengan salah satu penggemukan sapi dan pemotongan hewan di Jombang. Dugaan penyimpangan itu ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan sehingga merugikan Pemkot Malang karena sebelumnya pemkot mengikutkan penyertaan modal. Dugaan awal, sebenarnya di dalam kerja sama itu menurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Jumlahnya sementara sekitar Rp 1,4 miliar dan masih bisa berubah. (edr/fer)
Sumber: