Tergiur Rp 10 Juta, 2 Wanita Jadi Kurir
SURABAYA - Sindikat sabu jaringan lapas kembali dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Kali ini, bersama BNN Kota Mojokerto dan BNNK Nganjuk mengamankan dua wanita sebagai kurir di jaringan Lapas Klas 1 Madiun, berikut barang bukti 4 kilogram sabu di Dusun Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun. Mereka adalah Siti Artiasari alias Siti (42), warga Jalan Cilik Riwut KM 11, Palangkaraya, Kalteng; dan Nathasya Harsono (24), warga Jalan Ngesong Dukuh Kupang 2. “Memang benar ada penangkapan di Madiun. Dari informasi BNNP Riau ada pengiriman paket berupa makanan ringan yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 4 kilogram,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Candra, Jumat (3/5). Lanjut Bambang, dari pengakuan kedua wanita tersebut bahwa paketan sabu itu dikendalikan oleh narapidana di Lapas Klas 1 Madiun. “Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas untuk mengembangkan penangkapan ini, ” jelas mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini. Terpisah, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono membenarkan adanya penangkapan dua orang yang mengaku disuruh narapidana Lapas Klas 1 Madiun. “Saya tahunya setelah membaca di online. Tapi, kami sudah koordinasi baik dengan BNNP selama ini. Kami selalu terbuka, setiap akan mengembangkan kasus ke lapas selalu memberitahukan kepada kami,” singkat Pargiyono. Informasinya, sabu diambil keduanya dari Riau kemudian dipaketkan ke Madiun dengan jasa ekspedisi pengiriman barang. Ini dilakukan keduanya dengan mendapat imbalan Rp 10 juta atas jasa pengambilan sabu tersebut. Setelah barang di Madiun, keduanya menunggu perintah dari narapidana yang mendekam di Lapas Klas I Madiun terkait pengambilan barangnya. Namun, belum sempat dilakukan keduanya lebih dulu ditangkap petugas BNNP Jatim di Dusun Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun. (fer/nov)
Sumber: