FKPO BumDes Butuh Payung Hukum
Malang, memorandum.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, terkesan setengah-setengah dalam membentuk Forum Komunikasi Pengelola Operasional (FKPO) Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Terbukti sejak dilamtik 14 September lalu, hingga sekarang tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh forum untuk melakukan kegiatan. “Atas dasar itu kami silahturahmi ke DPRD untuk mendorong Pemkab Malang membuat Perda dan Perbup sebagai acuan forum untuk bekerja,” terang Wakil Ketua Forum Abdul Rosyid. Usai dibentuk, menurutnya forum langsung menyusun program kerja yang mengarah pada kemajuan desa serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian lokal. Sayangnya, untuk menjalankan program kerja yang sudah tersusun, terkendala tidak adanya payung hukum sebagai pijakan untuk melangkah. “Ibarat badan, ada tetapi tidak dilengkapi dengan tangan dan kaki sehingga tidak bisa berbuat banyak,” kata Rosyid. Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin didampingi Wakil ketua DPRD Miskat saat menemui perwakilan forum ini menampung aspirasi. Pada dasarnya, Perda atau Perbup adalah kebijakan penuh Pemkab Malang. “Secepatnya kami akan mendorong Pemkab Malang dalam hal ini DPMD untuk membuat Perda menyangkut kinerja forum tersebut,” jelas Amin. (kid/fer)
Sumber: