DPRD Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Debt Colector Nakal

DPRD Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Debt Colector Nakal

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jhon Thamrin meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas penarikan kendaraan (obyek leasing) oleh oknum debt colector nakal dan melanggar hukum. "Sekarang ini banyak penarikan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau bahkan masuk ke dalam tindak pidana seperti kekerasan. Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, maka harus dilakukan dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (2/11). Kuasa Hukum debitur, Zainuddin menilai bahwa penarikan kendaraan sangat memberatkan masyarakat. Terlebih dalam Peraturan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang isinya tidak ada penarikan kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19. "Hanya gara-gara telat membayar dua bulan sampai ada penegasan dari pusat (leasing, red), padahal debitur yang berniat melunasi secara penuh dengan berbagai denda. Selama pandemi pun dilarang adanya penarikan kendaran debitur," jelasnya. Sehingga Zainuddin melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dia berharap mendapatkan solusi untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur. Rapat dengar pendapat itu dihadiri OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF). Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF), Frendy membenarkan adanya penunggakan pembayaran selama beberapa bulan oleh debitur atas nama Sulistyo Tri Nugraha, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. "Kita sudah sampaikan SP 1 dan 2 sesuai dengan SOP tapi debitur tidak kooperatif dan susah dihubungi," ungkapnya. Frendy menceritakan kronologi penarikan tersebut, saat dijumpai kendaraan sedang dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00. Pengemudi diarahkan ke kantor kemudian menghubungi pihak atas nama yang tertera pada STNK kendaraan tersebut untuk datang. “Setelah yang bersangkutan datang, mereka (debt colector) menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (Mobil) dulu, dan berharap Bapak Sulistyo datang unuk mencari solusi tetapi dia malah melapor-lapor terus,” papar Frendy. (mg1)

Sumber: