Kantor Kejari Kabupaten Kediri Resmi Berdiri di Atas Tanah Sendiri

Kantor Kejari Kabupaten Kediri Resmi Berdiri di Atas Tanah Sendiri

Kediri, memorandum.co.id - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri cukup kuat. Hal itu dibuktikan adanya penghibahan tanah milik pemkab kepada Kejari Kabupten Kediri. Penyerahan hibah tanah dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kediri, Senin (2/11/2020), bersifat seremoni dan berlangsung singkat. Sebab saat ini masih di masa pandemi Covid-19. Bahkan, dalam acara itu, penerapan protokol kesehatan terlihat sangat ketat. Masing-masing kursi undangan diberi jarak, serta diwajibkan memakai masker. Bupati Kediri Hj Hariyanti Sutrisno dalam sambutanya mengatakan, sinergitas ini sudah lama terjalin dan sangat erat. Kejaksaan juga memberikan dukungan kepada Pemkab Kediri terkait penerangan dan pendampingan hukum. "Diharapkan dengan hibah ini, dapat bermanfaat dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," ujar Bupati Haryanti. Dengan saling mendukung, tambah Hj Haryanti, sehingga penyelenggaraan pemerintah akan semakin baik. Bupati Haryanti mengungkapkan, saat pandemi antara pemkab dengan pihak kejari memang jarang mengadakan pertemuan, dan lebih dioptimalkan melalui video conference. "Ini adalah satu upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran virus corona di masa pandemi,” tuturnya. Sementara Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro sangat berterima kasih atas terlaksananya hibah ini. "Kami mengucapkan terima kasih, bahwa tanah yang kami tempati sekarang sudah mempunyai status yang kuat. Dengan hibah ini, tanah yang selama ini digunakan menjadi kantor kejaksaan di Kabupaten Kediri telah resmi milik sendiri,” ungkap Sri Kuncoro. Menurut Sri Kuncoro, urusan hak tanah merupakan permasalahan yang pelik. Dan hibah ini merupakan wujud dukungan Pemkab Kediri kepada Kejari Kabupaten Kediri. Di tempat sama, Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah menghibahkan barang miliknya kepada Kejaksaan Kabupaten Kediri, itu merupakan dukungan pelaksanaan tugas dan kewenangan. "Jadi kejaksaan bisa lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatannya. Tentunya dengan dihibahkan, kita berharap supaya pelaksanaan lebih baik lagi," terang Dede. Sekadar diketahui, tanah hibah yang diberikan oleh Pemkab Kediri kepada Kejari Kediri adalah tanah yang selama ini digunakan kejaksaan negeri. Sebelumnya tanah tersebut statusnya pinjam pakai. Dan proses hibah ini sudah dilakukan sejak kepemimpinan Kajari lama, dan baru terealisasi pada tahun ini. (mis/mad/fer)

Sumber: