Polsek Semampir Geber Operasi Masker, 19 Orang Terjaring

Polsek Semampir Geber Operasi Masker, 19 Orang Terjaring

Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Semampir terus intens mencegah penyebaran Covid-19. Seperti pada Senin (2/11/2020), bersama Forkopimcam Semampir menggelar razia di Jalan Pegirian. Kegiatan dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus serta danramil dan camat. Operasi ini dimulai pukul 08.00. Sejumlah personel juga terlibat dalam jalannya giat kali ini. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan. Saat itu didapati 19 orang yang tidak menggunakan masker. Di mana 11 orang di antaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial. Menurut Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari. Baik pagi dan malam hari. "Tujuan operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker," jalasnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat supaya bersama-sama menekan angka penularan Covid-19. Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan. Mulai bermasker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak. "Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (alf/fer)

Sumber: