TNI Gadungan Gondol Mobil Taksi Online

TNI Gadungan Gondol Mobil Taksi Online

SURABAYA - Seorang anggota TNI gadungan berhasil menggondol dua mobil milik pengemudi taksi online. Aksi itu dilakukan Kiri Syafuat (40), warga Sukodono, Sidoarjo. Namun kejahatan tersebut berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keberhasilan itu setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang korbannya yakni Mashuri (45), warga Driyorejo, Gresik. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap Kiri Syafuat di rumahnya. "Untuk memperdayai korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota TNI," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (2/5). Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Daihatsu Sigra W 1490 YA dan Daihatsu Ayla W 1831 KL. Kedua mobil milik korban tersebut oleh tersangka digadaikan di daerah Mojokerto. Antonius mengungkapkan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, dimulai dengan berpura-pura memesan taksi online dengan aplikasi di HP-nya. Kebetulan, saat itu yang menerima orderan adalah Mashuri yang disuruh menjemput dengan mengemudikan Daihatsu Sigra W 1490 YA di daerah Desa Wage, Taman, Sidoarjo. Setibanya di lokasi, ia meminta korban untuk mengantarkan ke daerah Krembangan. Tidak merasa curiga, korban lalu mengantar tersangka sesuai yang diorder. Namun, di tengah perjalanan, Syafuat minta berhenti di sebuah masjid di Jalan Krembangan. Di sini, tersangka mulai melancarkan aksinya. Berdalih sebagai aparat dan hendak ke tempat dinasnya di kompleks TNI, dia meminjam mobil sebentar. Tidak merasa curiga, korban pun melepaskan mobilnya lalu menunggu di masjid. "Tersangka mengatakan kepada korban, bahwa warga sipil dilarang masuk ke kompleks TNI," beber Antonius. Namun, setelah ditunggu beberapa jam di depan masjid, tersangka tidak lagi menampakkan batang hidungnya bersama mobilnya. Korban gusar dan sadar telah ditipu. Ia lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menyelidiki kasusnya berbekal pelat nomor dan merek mobil korban. Alhasil, polisi mendapatkan informasi kendaraan milik Mashuri telah digadaikan di daerah Mojokerto seharga Rp 17 juta. Polisi kemudian mengecek kebenarannya ke tempat pegadaian mobil tersebut dan diperoleh nama dan alamat tersangka. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung bergerak menangkap Syafuat di rumahnya. “Kami berhasil amankan mobilnya dan langsung diserahkan ke korban,” ungkap Antonius. Kepada petugas, Syafuat berterus terang sudah dua kali melancarkan aksinya dengan modus operandi yang sama. Ia terpaksa membawa kabur mobil taksi online karena terdesak kebutuhan hidup. “Uangnya sudah saya gunakan buat biaya hidup," terang tersangka. Sementara, Mashuri tidak curiga dengan tersangka karena mengaku sebagai anggota TNI karena mengenakan seragam dinas. Ditambah lagi, Syafuat hendak masuk ke dalam kompleks TNI saat meminjam mobilnya. Ternyata dia bukan anggota TNI, melainkan warga biasa. “Tidak ada ancaman, karena saya warga sipil, kata tersangka tidak boleh masuk. Saya percaya karena dia (Syafuat, red) pakai seragam TNI. Saya berterima kasih karena mobil akhirnya dapat ditemukan,” kata Mashuri saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (rio/nov)  

Sumber: