Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Paguyuban Korban Sipoa Lakukan Ini
Surabaya, memorandum.co.id – Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para korban proyek Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) terhadap PT Graha Indah Jaya (PT GIJ) dikabulkan ketua majelis hakim I Ketut Tirta. Dalam salah satu amar putusannya pada 22 Oktober 2020 itu, menetapkan termohon (debitur) PT GIJ dalam keadaaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. Untuk menyikapi putusan, di mana rapat kreditur pertama dilakukan Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Niaga PN Surabaya, maka Paguyuban P2S mendorong agar seluruh korban Sipoa dalam hal ini PT GIJ untuk segera mendaftarkan tagihannya kepada pengurus PKPU PT GIJ (Robertus Manurung, Muhammad Fadhil Putra Rusli, dan Muhammad Arfa yang diangkat sebagai pengurus dalam proses PKPU PT GIJ). “Kami berharap seluruh korban bersatu dan tidak terhasut dengan berita-berita yang tidak benar terkait PKPU ini. Terutama oknum-oknum yang ingin mengambil untuk dari para korban,” ujar Ketua P2S Yulia Tenoyo, Sabtu (31/10/2020). Lanjut Yulia, bahwa PKPU ini merupakan forum bagi seluruh korban (kreditur) untuk dipertemukan dengan PT GIJ untuk mendengarkan proposal perdamaian yang diajukan PT GIJ. “Kami Paguyuban P2S dengan tegas akan menolak proposal perdamaian yang isinya akan merugikan korban. Oleh karena itu, seluruh korban tanpa memandang tergabung di paguyuban manapun untuk tetap konsisten memperjuangkan hak-hak anda dan jangan sampai tertipu untuk kesekian kalinya,” jelas Yulia. Untuk itu, tambah Yulia, kepada seluruh kreditur PT GIJ segera mengajukan tagihannya sebelum 4 November. Untuk itu, Paguyuban P2S membuka posko bagi para korban yang bersedia untuk dibantu dalam mengajukan tagihan kepada PT GIJ. “Kami membuka posko selama dua hari. Yaitu hari ini, Sabtu (31/10) pada pukul 08.00-11.00 dan besok, Minggu (1/11) pada pukul 09.00-12.00. Alamatnya di Jalan Kalijudan Taruna 4 No. 21,” tambahnya. Untuk syaratnya, lanjut Yulia, dengan membawa kelengkapan sebagai berikut asli surat kuasa yang ditandatangani kreditur, asli dan fotokopi surat pesanan/perjanjian pemesanan apartemen atau rumah, asli dan fotokopi bukti bayar atau kuitansi, dan fotokopi KTP. (fer/gus)
Sumber: