Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Desak Gubernur Naikkan UMP

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Desak Gubernur Naikkan UMP

Surabaya, memorandum.co.id - Sabtu (31/10) hari merupakan batas akhir gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Untuk itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mendesak Gubernur Jatim untuk segera mengumumkan kenaikan upah minimum.   Untuk diketahui pada tanggal 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020. Karena adanya surat edaran tersebut buruh pun meradang. Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengabaikan SE Menaker tersebut dan tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp. 2.446.156,38. "Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, maka buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi pada 2 November 2020, 9 November 2020. Puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan," beber Jazuli sebagaimana dalam rilisnya, Sabtu (31/10). Masih lanjut dia, ada beberapa alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan UMP 2021. Di antaranya berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum merupakan kewenang gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021. Selain itu SE Menaker Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) bukanlah produk hukum yang mengikat. Saat ini Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia setelah Provinsi DIY dan Jawa Tengah. (udi)

Sumber: