Tidak Pakai Masker, Warga Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar
Pasuruan, memorandum.co.id - Sejumlah warga Kecamatan Pandaan, disanksi sosial oleh satuan tugas (Satgas) Operasi Yustisi Tiga Pilar, karena melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Pandaan, Kamis (29/10/2020). Operasi yustisi tiga pilar oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka upaya penertiban pemakaian masker di wilayah Kecamatan Pandaan dengan melibatkan personel TNI dari Koramil 18/Pandaan, Polsek Pandaan, dan satpol PP dengan titik sasaran di perempatan Jalan Raya Pandaan, tepatnya di depan Masjid Jami' Pandaan. "Warga yang terjaring langsung diberhentikan dan diberi sansi sosial dengan mengucap Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ucap Ipda Ropik kepada awak media. Menurut Ipda Ropik, selaku penanggungjawab operasi yang juga sebagai Kanitpatroli Polsek Pandaan ini mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat di wilayah Pandaan khususnya dan Kabupaten Pasuruan pada umumnya untuk menekan penyebaran Covid-19. "Selama pandemi ini berlangsung maka satgas yustisi tiga pilar akan terus memberikan peringatan, sosialisasi dan penindakan kepada siapa pun yang tidak menjalankan protokol kesehatan," tuturnya. Hal tersebut dilakukan selain menekan angka penyebaran Covid-19, juga memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut pihaknya juga tidak akan pandang bulu, bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Selain itu kami selalu mengingatkan kepada warga Pasuruan agar selalu menjalankan aturan pemerintah yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah setiap harinya," tutup Ropik. (rul/fer)
Sumber: