Liburan Panjang, Warga Surabaya Diimbau Tidak ke Luar Kota
Surabaya, memorandum.co.id - Menghadapi libur panjang, Pemkot Surabaya meminta warga kota untuk tidak keluar kota, terutama daerah yang masih zona merah. Kepala Bagian Humas Kota Surabaya Febriadhyta Prajatara mengatakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah membuat surat edaran tertanggal 26 Oktober yang ditujukan kepada ketua RT, RW, pemilik rumah kos, pengelola apartemen. Ini terkait dengan libur panjang di tengah pandemi Covid-19. Isi surat edaran tersebut mengimbau warga kota selama liburan panjang ini tidak melakukan perjalanan ke luar daerah karena Covid-19 masih ada. Dikhawatirkan jika ke daerah yang Covid-19-nya lebih tinggi akan berdampak terhadap warga. “Jadi cukup liburan di rumah atau sekitaran Surabaya saja," cetus dia, Selasa (27/10/2020). Ia menambahkan, jika sudah ada warga yang keluar kota, maka ketika pulang, ketua RT RW, pemilik kos, pengelola apartemen untuk menanyakan kepada mereka soal hasil swab tes yang negatif. Dan itu harus hasil tes yang terbaru usai pulang berlibur. Jika mereka tidak bisa menunjukkan hasil tes swab terbaru, mereka yang warga Surabaya diminta untuk periksa di puskesmas terdekat dengan dengan menunjukkan KTP. Sedangkan bagi warga luar kota bisa melakukan di Labkesda Surabaya dengan menunjukkan KTP. (udi/fer)
Sumber: