Bea Cukai Juanda Musnahkan 543 Sex Toys dan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sebanyak 543 sex toys, ribuan batang rokok ilegal, tembakau, puluhan handphone, air softgun Crossslow dan ratusan proyektil serta bahan kimia, kosmetik, empedu ular, dan sparepart kendaraan dimusnahkan. Barang-barang tersebut adalah barang milik negara, barang yang dikuasai negara. Dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Semua barang tersebut dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Selasa (27/10). Proses pemusnahannya tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar, dilebur, dipecah, dan dipotong-potong. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, sesuai pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok ilegal yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Barang impor atau ekspor yang tidak diselesaikan dan yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan cukai tersebut diadministrasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. "Selain ribuan rokok ilegal ada 543 sex toys, serta barang-barang lainnya yang dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara di bakar, di pecah, dilebur dan di potong-potong," kata Budi. Lanjut Budi, Bea Cukai Juanda memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang yang diimpor maupun diekspor melalui Bandara Internasional Juanda, baik melalui kargo, penyelenggara pos, maupun barang penumpang. Importir atau eksportir barang tersebut menyelesaikan proses impor atau ekspornya dengan memenuhi kewajiban pabean atau cukai sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai Juanda juga aktif melakukan penindakan rokok ilegal sebagai wujud pelaksanaan program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," papar Budi. Budi menjelaskan, pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) dapat dimusnahkan dalam hal busuk, rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis atau berupa dokumen. Sedangkan barang milik negara (BMN) dapat diperuntukan untuk dimusnahkan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan, dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. "Dalam pemusnahan barang-barang tersebut tidak ada seseorang yang dijadikan tersangka. Karena barang tersebut merupakan barang ilegal, atau barang yang sudah dikuasai oleh negara," jelas Budi.(ags/jok)
Sumber: