Ngurir 25 Kg Sabu dan 12 Ribu Pil Ekstasi untuk Bayar Rumah
Surabaya, memorandum.co.id - Moch Haririn, kurir 25 kilogram sabu dan 12.091 butir ekstasi hanya bisa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat dituntut 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya Adi Chrisianto, bahwa terdakwa meminta ketua majelis hakim Slamet Riyadi bisa memvonis hukuman seringan-ringannya. “Kami selaku penasihat hukum terdakwa memita keringanan hukuman menjadi enam tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Aris membacakan isi pledoinya, Senin (26/10/2020). Aris menambahkan, bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa bukan milik pribadi tetapi titipan orang. “Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menyimpan barang itu. Selanjutnya ada orang lain yang akan mengambilnya sendiri,” pungkas Aris. Ditemui usai sidang, Aris mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa ada terkait masalah ekonomi. “Terdakwa dari desa. Ini ada surat pernyataan dari keluarganya menyatakan keluarga tidak mampu. Kebetulan untuk kebutuhan biaya rumah,” pungkas Aris. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di area parkir hotel bersama temannya Nur Aida. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Tapi hanya HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi sabu dan ekstasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos terdakwa di Jalan Karah ditemukan total sabu seberat 12.041,3 gram dan ribuan butir pil ekstasi yang diakuinya milik Imam Muslim. Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lalu mengembangkan ke rumah terdakwa di Kmp Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan. Ketika digeledah ditemukan kembali tas ransel biru muda yang berisi ribuan gram sabu. Pengembangan selanjutnya di kos Jalan Tambak Asri XVI, dan ditemukan 1.900 butir ekstasi. (fer/gus)
Sumber: