PDOI Jatim Dukung Tarif Baru Ojol

PDOI Jatim Dukung Tarif Baru Ojol

SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan tarif baru ojek online (ojol) per hari ini, Rabu (1/5). Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong mengatakan, penetapan tarif baru yang berlaku per 1 Mei ini memang sangat dinantikan oleh pengemudi ojol. Ini merupakan hasil perjuangan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengambil alih permasalahan tarif ojol yang dikeluhkan oleh pengemudi terlalu murah. "Sekarang ini tarif bukan lagi ditentukan oleh perusahaan aplikator, tapi langsung diambil alih pemerintah," kata Daniel. Meski belum sesuai aspirasi tuntutan pengemudi ojol sebelumnya, namun tarif baru ini, dinilai Daniel, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi ojol.Pengemudi ojol juga akan evaluasi kembali pemberlakukan tarif  baru bersama kementerian perhubungan beserta perusahaan aplikasi per 3 bulan ke depan. ”Semoga untuk evaluasi ke depan, ada perubahan lagi untuk tarifnya. Tuntutan kami, tarif batas bawah Rp 2400 per km dan batas atas Rp 2800 per km, bersih tanpa potongan (Surabaya),” harap Daniel. Untuk diketahui, pemerintah memutuskan aturan mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online mulai berlaku 1 Mei 2019 di lima kota terlebih dahulu yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan tiga zonasi. yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona II Jabodetabek,  zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya. (udi/tyo)  

Sumber: