BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran via Mobile JKN

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran via Mobile JKN

Surabaya, Memorandum.co.id - Memasuki masa pandemi Covid-19 membuat pola pelayanan banyak berubah. Sebelumnya bisa dilakukan tatap muka, namun kini semuanya harus dilakukan secara virtual. Menghadapi perubahan new normal ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di masa pandemi Covid-19. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M.O. Roeroe menjelaskan, pelayanan melalui kanal digital dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. "Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing," terang Betsy M.O. Roeroe kepada memorandum.co.id, Senin (26/10/2020). Lebih lanjut Betsy menegaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid – 19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian, sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat. “Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta,” ujar Betsy. Program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing – masing, setelah itu melakukan pembayaran dikanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Kami mengimbau kepada peserta JKN - KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan,” tutur Betsy. Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN – KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan. “Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama,” tutup Betsy. Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Sebelumnya BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center. (day)

Sumber: